close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KY pantau sidang para terdakwa suap perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Google Maps/ciday mansur
icon caption
KY pantau sidang para terdakwa suap perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Google Maps/ciday mansur
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 16:10

KY pantau sidang para terdakwa suap perkara di MA

Pemantauan dilakukan untuk semua rangkaian perkara.
swipe

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau persidangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret beberapa bekas hakim agung, seperti Sudrajad Dimyati. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, persidangan perdana Sudrajad Dimyati dipantau Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito; Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi; dan tim KY.

"Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara," katanya kepada Alinea.id, Rabu (15/2).

KY memastikan pemantauan sidang tidak terbatas pada terdakwa Sudrajad Dimyati. KY juga akan memantau persidangan yang menjerat perkara dengan terdakwa bekas hakim yustisial, Elly Tri Pangestu; beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap.

Pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan untuk pengumpulan informasi sehingga dapat melihat peristiwa secara utuh. Bukan tidak mungkin hasil pemantauan menghasilkan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.

Menurut Miko, pemantauan ini justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan. "KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan."

Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, KY bakal meneruskannya ke jalur pengawasan. Namun, jika didapati dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, seperti intimidasi atau intervensi, akan dilakukan advokasi hakim.

Proses etik oleh KY terhadap beberapa terdakwa, terutama bekas hakim, masih berjalan seiring dengan berlangsungnya persidangan. Proses persidangan dan proses etik dinilai saling mendukung dan melengkapi.

Selain Sudrajad, terdakwa dalam kasus ini adalah Elly; dua ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; ASN MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka. Totalnya ada 14 tersangka.

Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, beberapa pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan